Organisasi biasa (PT, CV, Fa, Koperasi, Holding company,
Joint Ventura, etc)
1. Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT
Kosong.
Perbedaannya:
Perbedaannya:
· PT
Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go
public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
· PT
Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan
kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
· PT
Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa
tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Perseroan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut
CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin. Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV
Bersaham:
· CV
Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu
komanditer.
· CV
Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal.
Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
menjadi sekutu komanditer.
· CV
Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu
saham atau lebih.
3. Firma (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama
bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung
jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan
antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan
melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
· Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
· Seorang
anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan
dari anggota lain.
· Keanggotaan
tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih
hidup.
· Apabila
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan
pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
· Terdapat pembagian kerja
Diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
· Pendiriannya
relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
· Kebutuhan
modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga (Firma) :
· Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban
perusahaan.
· Kerugian
yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
· Kelangsungan
perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian,
maka Firma menjadi bubar.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
· Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
· Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
· Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
· Koperasi
pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa
koperasi anggotanya.
· Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5. Join Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan
ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
6. Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk
menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah
penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha
kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan
perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan
keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab
pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan
salah satu jenis perseroan.
7. Kartel
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah
suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas
masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk
kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi
(penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan,
penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba
(penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga
minimal).
8. Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam
kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan
lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan
ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang
memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan
bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company
misalnya Bakerie & Brothers.